Sekilas Tindak Pidana Pemerasan dalam KUHP


[ini hanya kutipan tulisan hukum saja dan tidak mengikat, sekedar untuk memberikan pemahaman tentang yang perlu kita ketahui, untuk pembahasan lebih lanjut bisa didiskusikan lebih lanjut...]

Delik pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) ketentuan Pasal 365 ayat (2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini.

Bagian inti delik :
- barang siapa (orang atau badan hukum);
- dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- secara melawan hukum;
- memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Penjelasan

Ad 1. pelaku bisa orang dan/atau badan hukum.

Ad 2. menhuntungkan diri sendiri atau orang lain itu merupakan tujuan terdekat, dengan memakai paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu. Jadi, kalau keuntunga itu akan diperoleh secara tidak langsung, artinya masih diperlukan tahap-tahap tertentu untuk mencapainya, maka bukanlah pemerasan (J.M. van Bemmelen – W.F.C. van Hattum, 1954: 291).
Dengan adanya bagian inti untuk menguntungkan diri sendiri atau oarang lain, maka delik ini ada persamaannya dengan delik penipuan yang disebut dalam Pasal 378 KUHP, yaitu ada penyerahan sesuatu dari korban kepada pembuat.
Akan tetapi, ada perbedaan mendasar, yaitu pada delik pemerasan ini ada paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sehingga orang itu menyerahkan sesuatu atau mengadakan utang atau menghapus piutang sedangkan pada delik penipuan, korban tergerak untuk menyerahkan sesuatu dan seterusnya, rayuan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong. Jadi pada delik pemerasan ini ancaman pidananya lebih berat dua kali lipat.

Ad 3. melawan hukum disini merupakan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jadi, pembuat mengetahui bahwa perbuatannya untuk menguntungkan diri sendiri itu melawan hukum. Maksud disini merupakan sesuatu yang subjektif. Bagaimana jika kemudian, bahwa sebenarnya dia tidak melawan hukum? Misalnya A memaksa B untuk menyerahkan wasiat dari paman bernama X, sedangkan A piker ia tidak berhak untuk minta itu. Yang berhak ialah Y. ternyata kemudian dia juga berhak atas wasiat itu. Ini bukan pemerasan menurut J.M. van Bemmen – W.F.C. van Hattum.
Sebaliknya, bisa terjadi sesuatu perbuatan melawan hukum tetapi bukan pemerasan, misalnya seorang pemiutangmemaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan orang yang (memang) berutang untuk membayarnya, merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi bukan delik pemerasan (J.M. van Bemmelen et.al. 292).

Ad 4. merupakan pemerasan jika seseornag memaksa menyerahkan barang yang dengan penyerahan itu dapat mendapatkan piutangnya, juka jika memaksa orang untuk menjual barangnya, walaupun dia bayar harganya dengan penuh atau bahkan melebihi harganya (Hoge Raad, 23 Maret 1936, N.J. 563 dan 814). Menurut menurut J.M. van Bemmen – W.F.C. van Hattum, delik pemersan ini erat hubungannya dengan delik pencurian dengan kekerasan dan perampokan (Pasal 365 KUHP), karena keduanya mengenai pengambilan barang orang. Perbedaannya ialah pada delik pemerasan ini ada semacam “kerja sama” dengan korban, karena korban sendiri yang menyerahkan barang itu dengan paksaan berupa kekerasan atau ancaman ancaman kekerasan, sedangkan pada delik pencurian dengan kekerasan tidaklah demikian, maksud pencuri itu mengambil sendiri.

Ad 5. delik pemerasan dan penipuan merupakan delik harta benda barang yang diserahkan bisa berupa barang tidak berwujud, yaitu utang atau penghapus piutang. Kalau dalam pencurian, barang yang diambil tidak meungkin berupa penghapusan utang. Penghapusan utang misalnya dengan paksaan, seseorang menandatangani kuitansi tanda lunas, padahal belum bayar.

delik = tindak pidana; perbuatan pidana

Sumber : Andi Hamzah, Delik-delik tertentu di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 82-85

5 komentar:

My Rose 25 Desember 2015 pukul 16.57  

apa yang harus saya lakukan jika anak saya saatini sedang ada masalah yaitu diajak bergabung dengan qnet dan memeras orang tua

Unknown 11 April 2017 pukul 21.55  

jika si-A berhutang pada si-B dan Si-B membawa Polisi dan mengatakan uang yg di pinjam si A adalah uang milik oknum polisi dan di paksa tanda tangan kwitansi bahwa si-A berhutang pada oknum polisi tsb. padahal hutang telah di setor ke si B namun si B tidak mengakuinya... mohon penjelasan bagaimana cara penyelesaiannya?

Unknown 12 September 2018 pukul 08.18  

Istri saya hamil 1 bln, jadi muntah-2 dan di Rawat Di RSUD selama 2 hari,Saya sudah membayar BPJS. Tapi saya di kenakan Biaya Umum 1500.000. Slip tagihan dan kwitansi RS diantar oleh humas ke rumah saya. Videonya pun ada dengan delik membodohi saya. Mohon Penjelasan'a bagaimana penyelesaiannya.

Unknown 12 September 2018 pukul 09.09  

Mas. Saya perlu pendamping bukti-2 kuat dan lengkap. Dari suara, video dan sms. Kasus pemerasan dan penipuan dengan jabatan palsu.

Unknown 1 Juli 2019 pukul 10.50  

Dalam bekerja terkadang kita di hadapkan masalah yg menurut kita bisa di selesaikan dengan damai dan tidak merugikan salah satu pihak.. satu contoh:perusahaan si B.menjalankan usaha dengan menyewah gedung pemilik usaha si A..di suatu ketika karyawan si B melakukan pekerjaan yg menyebabkan rusak nya properti si A yaitu dinding gedung yg terbuat dari gypsun yg di cat memakai cat minyak jotun dan kerusakannya hanya sekisaran 1lembar saja..kemudian manegemen pihak si A menuntut karyawan pihak si B buat ganti rugi perbaikan senilai Rp.1.500.000..yg mana nilai tuntutan itu terlalu besar buat perbaikan satu lembar gypsun walaupun memakai cat minyak jotun menurut karyawan si A.,adapun rincian harga bahan dan upah perbaikan sekisaran 600 ribu...apakah tuntutan menegemen pihak si A harus di penuhi???atau apakah ini dapat di katakan tindak penipuan??😞😞😞

Posting Komentar

Tentang Blog ini

Blog ini berisikan tulisan, baik tulisan pribadi maupun tulisan dari lainnya (yang tentunya disertai dengan sumbernya) mengenai hukum pidana, perdata, masalah keluarga dan lainnya. agar kita semua menjadi tahu akan hak-hak yang kita miliki dan kewajiban-kewajiban yang harus kita jalani.